Kesepakatan
Konservasi Alam (KKA) adalah salah satu Program dari USAID-IFACS yang di
Fasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia. Program KKA ini di laksanakan oleh
Yayasan Puter Indonesia di 12 Desa, di Kecamatan Seranau dan Kecamatan Pulau
Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuan dari kegiatan Kesepakatan Konservasi Alam (KKA) adalah adanya kesepakatan dari masyarakat untuk menjaga
kawasan penting yang ada disekitar desa mereka. Kawasan penting itu adalah
kawasan yang perlu dilestarikan atau dijaga dimana terdapat keanekaragaman
hayati, ekosisitem penting, sumber kebutuhan dasar masyarakat desa dan
nilai-nilai budaya.
Desa Batuah Kecamatan Seranau adalah salah satu desa
dampingan Yayasan Puter Indonesia, Desa ini sudah membuat kesepakatan bersama
Masyarakatnya untuk melindungi dan melestarikan kawasan hutan yang ada di
wilayah mereka seluas 5.000 hektar. Kesepakatan tersebut sudah ditandatangan
oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda, pada hari minggu, tanggal 15
desember 2013. Acara penandatanganan kesepakatan pelestarian alam ini di hadiri
oleh IFACS Kalimantan Tengah dan Perwakilan dari BAPPEDA Kabupaten Kotawaringin
Timur.
Munculnya kesepakatan ini berawal dari diskusi
Masyarakat Desa Batuah yang di Fasilitasi oleh Tim Yayasan Puter Indonesia yang
dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2013. Tim Yayasan Puter Indonesia
memberikan pengertian kepada Masyarakat betapa pentingnya untuk menjaga
kelestarian alam, salah satunya adalah kawasan hutan yang ada di wilayah mereka,
jika itu dirusak maka dampaknya Masyarakat di desa itu sendiri yang akan
merasakannya.
Menurut Bapak Edy Yakop (47) Kepala Desa Batuah, Kami
beserta Masyarakat menyadari betapa pentingnya menjaga dan melestarikan kawasan
hutan kami karena didalamnya terkandung beberapa hal penting seperti : Menjadi
sumber mata air sungai Kamapit, Tanaman Obat, Binatang-binatang yang ada dan
yang hampir punah, Gemor, Jelutung, Damar dll, katanya.
Sedangkan yang menjadi kekhawatiran dan merupakan
ancaman untuk keberlangsungan kawasan hutan yang Masyarakat Desa Batuah
lindungi dan lestarikan, adanya pemberian izin konsesi untuk perkebunan kelapa
sawit oleh pemerintah. Upaya yang dilakukan oleh Masyarakat sendiri untuk
mengantisifasi hal tersebut dengan memetakan wilayah administrasi mereka secara
partisipatif yang di fasilitasi oleh Yayasan Puter Indonesia.
bagus nich artikel, terus berjuang sahabat..., makasih
BalasHapusSama-Sama Kang, lg dlm proses belajar mengelola blog
BalasHapus