Selasa, 11 Februari 2014

Izin Arahan Lokasi Perkebunan Sawit Ancaman Bagi Mata Pencaharian Masyarakat Desa Galinggang

Masyarakat Desa Galinggang masih aktif beraktivitas keluar masuk hutan akan tetapi bukan lagi untuk menebang kayu, ada beberapa pekerjaan yang sampai sekarang masih dilakukan Masyarakat di dalam hutan, yaitu : Mencari getah jelutung, mencari kulit gembor, mencari burung, mencari tanaman obat dan menangkap ikan. Jadi hutan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang tidak bisa terpisahkan karena beberapa sumber mata pencaharian masyarakat sekitar masih bergantung pada hutan.
Dalam sistem pengelolaan kawasan Desa Galinggang masih sangat baik. Itu dibuktikan dengan adanya kesepakatan bersama yang mengatur itu, salah satunya yaitu dilarang menebang pohon di kawasan perkebunan rotan milik warga, karena pohon merupakan tempat menjalarnya tanaman rotan, apabila ini dilakukan maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi berupa denda dengan besaran sesuai dengan tingkat kerusakan kebun tersebut oleh pohon yang ditebang.
Akan tetapi beberapa tahun terakhir ini masyarakat merasa terancam terutama untuk satu-satunya mata pencahrian yang bisa untuk bertahan. Hal tersebut dikarenakan adanya program-program pemerintah yang sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat di pedesaan, salah satunya yaitu pemberian izin arahan lokasi Perkebunan sawit dari pemerintah daerah kabupaten katingan, yang lokasinya di danau yang sudah jelas itu jadi tempat masyarakat setiap hari mencari ikan.
Untuk itu kami minta kepada Pemerintah baik tingkat Kabupaten sampai Pusat untuk meninjau kembali Izin arahan lokasi yang sudah diberikan kepada PT, Perkasa Era Agro Kencana (PEAK)dan PT. Tanamas Sumber Sejahtera (TSS), karena itu akan menghilangkan mata pencarian Masyarakat Desa Galinggang.


Artikel ini sudah diposting di borneoclimate.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar